Cara Daftar Anggota BPJS Kesehatan dengan Cepat
Cara Daftar Anggota BPJS - TipsCaraDaftar | Setiap warga Indonesia sudah pasti tidak asing dengan yang namanya BPJS. Karena dengan adanya BPJS kesehatan inilah menjadikan kesehatan mereka menjadi lebih terjamin. Dengan begitu, semua masyarakat bisa dengan aman, nyaman, dan tenang ketika sedang sakit parah dan harus dibawa ke rumah sakit. Karena semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah. Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, bagaimanakah cara daftar anggota BPJS itu?
Sebelum Anda memahami seputar bagaimana cara daftar anggota BPJS, maka sebelumnya Anda harus tahu lebih dulu bahwa yang namanya BPJS itu terbagi atas 2 bagian. Yaitu untuk penerima bantuan iur, jadi dimana anggota BPJS ini berasal dari iuran pemerintah, dan ada juga peserta yang bukan penerima bantuan iur atau biasa kita sebut dengan BPJS individu. Baik untuk pengguna individu atau bukan, semuanya sama saja. Karena yang membedakan hanyalah tingkatannya.
Karena untuk peserta penerima bantuan iur ini biasanya diberikan untuk para fakir miskin yang tidak mampu membayar preminya. Sehingga, premi BPJS ini dibyarkan oleh pihak pemerintah. Sementara untuk peserta yang bukan dari penerima bantuan iur ini adalah mereka – mereka yang menjadi pekerja penerima upah, seperti pegawai negeri sipil, pejabat negara, anggota TNI/ Polri, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan juga pegawai swasta.
Takhanya itu saja, pengguna BPJS yang bukan dari penerima bantuan iur ini juga meliputi pekerja bukan penerima upah, beserta bukan pekerja, misalnya seperti pemberi kerja, investor, veteran, pensiunan, janda veteran, dan anak dari veteran.
Sementara berbicara tentang preminya, angsuran BPJS ini terbagi menjadi 3 bagian. Yaitu untuk kelas 1, maka premi dibayarkan sebesar 80 ribu rupiah. Untuk kelas 2 harus membayar premi sebesar 51 ribu rupiah, sedangkan untuk kelas 3 membayar premi sebesar 25.500 rupiah. Sedangkan untuk cara daftar anggota BPJS ini bisa meliputi di bawah ini:
Langkah Mendaftar Anggota BPJS :
1. Silahkan datang ke tempat kantor BPJS kesehatan yang bertempat di tingkat kabupaten atau bisa lewat propinsi. Namun, jangan lupa untuk membawa kelengkapannya, seperti KTP atau SIM, Kartu Keluarga atau paspor.
2. Isilah form pendaftaran BPJS yang tersedia dengan selengkap – lengkapnya.
3. Sekarang Anda akan mendapat virtual account untuk transaksi ketika Anda akan melakukan pembayaran premi. Dari sinilah Anda bisa membayar iuran preminya lebih dulu ke bank menggunakan virtual account yang diberikan oleh petugas BPJS kesehatan.
4. Bila sudah, kini Anda sudah menjadi bagian dari anggota BPJS kesehatan.
5. Namun untuk peserta bantuan iuran, ketika Anda mendapat vrtual account, Anda tidak perlu membayar premi. Karena Anda sudah bisa menjadi anggota BPJS tanpa harus membayar iuran. Karena semuanya dibayar oleh pemerintah.
Demikianlah cara daftar anggota BPJS yang bisa digunakan untuk khalayak umum. Namun, khusus untuk pengguna Askes, silahkan saja langsung datangi kantor BPJS setempat dengan membawa kartu Askes untuk diserahkan ke petugas BPJS. Selanjutnya, petugas BPJS akan segera mengganti kartu Askes Anda dengan kartu BPJS. Sehingga, secara otomatis Anda sudah menjadi salah satu bagian dari anggota BPJS.
Sebelum Anda memahami seputar bagaimana cara daftar anggota BPJS, maka sebelumnya Anda harus tahu lebih dulu bahwa yang namanya BPJS itu terbagi atas 2 bagian. Yaitu untuk penerima bantuan iur, jadi dimana anggota BPJS ini berasal dari iuran pemerintah, dan ada juga peserta yang bukan penerima bantuan iur atau biasa kita sebut dengan BPJS individu. Baik untuk pengguna individu atau bukan, semuanya sama saja. Karena yang membedakan hanyalah tingkatannya.
Karena untuk peserta penerima bantuan iur ini biasanya diberikan untuk para fakir miskin yang tidak mampu membayar preminya. Sehingga, premi BPJS ini dibyarkan oleh pihak pemerintah. Sementara untuk peserta yang bukan dari penerima bantuan iur ini adalah mereka – mereka yang menjadi pekerja penerima upah, seperti pegawai negeri sipil, pejabat negara, anggota TNI/ Polri, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan juga pegawai swasta.
Takhanya itu saja, pengguna BPJS yang bukan dari penerima bantuan iur ini juga meliputi pekerja bukan penerima upah, beserta bukan pekerja, misalnya seperti pemberi kerja, investor, veteran, pensiunan, janda veteran, dan anak dari veteran.
Cara Daftar Anggota BPJS
Sementara berbicara tentang preminya, angsuran BPJS ini terbagi menjadi 3 bagian. Yaitu untuk kelas 1, maka premi dibayarkan sebesar 80 ribu rupiah. Untuk kelas 2 harus membayar premi sebesar 51 ribu rupiah, sedangkan untuk kelas 3 membayar premi sebesar 25.500 rupiah. Sedangkan untuk cara daftar anggota BPJS ini bisa meliputi di bawah ini:
Langkah Mendaftar Anggota BPJS :
1. Silahkan datang ke tempat kantor BPJS kesehatan yang bertempat di tingkat kabupaten atau bisa lewat propinsi. Namun, jangan lupa untuk membawa kelengkapannya, seperti KTP atau SIM, Kartu Keluarga atau paspor.
2. Isilah form pendaftaran BPJS yang tersedia dengan selengkap – lengkapnya.
3. Sekarang Anda akan mendapat virtual account untuk transaksi ketika Anda akan melakukan pembayaran premi. Dari sinilah Anda bisa membayar iuran preminya lebih dulu ke bank menggunakan virtual account yang diberikan oleh petugas BPJS kesehatan.
4. Bila sudah, kini Anda sudah menjadi bagian dari anggota BPJS kesehatan.
5. Namun untuk peserta bantuan iuran, ketika Anda mendapat vrtual account, Anda tidak perlu membayar premi. Karena Anda sudah bisa menjadi anggota BPJS tanpa harus membayar iuran. Karena semuanya dibayar oleh pemerintah.
Demikianlah cara daftar anggota BPJS yang bisa digunakan untuk khalayak umum. Namun, khusus untuk pengguna Askes, silahkan saja langsung datangi kantor BPJS setempat dengan membawa kartu Askes untuk diserahkan ke petugas BPJS. Selanjutnya, petugas BPJS akan segera mengganti kartu Askes Anda dengan kartu BPJS. Sehingga, secara otomatis Anda sudah menjadi salah satu bagian dari anggota BPJS.